SOKOGURU - Pinjaman online atau pinjol sekarang ini banyak jadi pilihan sebagai alternatif cepat untuk mendapatkan uang praktis, terutama saat keadaan mendesak.
Namun, maraknya pinjol ilegal yang beroperasi justru membuat risiko kejahatan semakin tinggi, mulai dari bunga yang tidak masuk akal hingga penyalahgunaan data pribadi.
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal atau tidak sah.
Selain itu, perlu memahami dan mengetahui cara memeriksa legalitas pinjol dengan baik dan benar, yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut adalah 9 tanda utama yang menunjukkan bahwa sebuah pinjol tergolong resmi dan aman:
1. Terdaftar dan Berizin di OJK
Pinjol legal selalu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa memverifikasinya langsung melalui situs resmi https://www.ojk.go.id
2. Identitas Perusahaan Jelas
Informasi seperti nama perusahaan, alamat kantor, nomor layanan, dan email resmi tercantum lengkap di website atau aplikasi.
3. Bunga dan Biaya Dijelaskan Secara Terbuka
Semua biaya, termasuk bunga, denda, dan tenor pinjaman, dijelaskan secara transparan sebelum kamu menandatangani perjanjian.
4. Aplikasi Tersedia di Play Store atau App Store
Pinjol legal umumnya memiliki aplikasi resmi di toko aplikasi digital yang telah diverifikasi.
Baca Juga:
5. Penagihan Dilakukan Secara Etis
Proses penagihan dilakukan tanpa teror atau intimidasi, dan tidak melibatkan penyebaran data pribadi.
6. Akses Data Terbatas dan Sesuai Kebutuhan
Aplikasi hanya meminta izin akses yang relevan, seperti kamera atau lokasi, dan tidak meminta akses ke seluruh kontak atau galeri.
7. Memberikan Waktu untuk Membaca Perjanjian
Pihak pinjol memberikan waktu bagi calon peminjam untuk mempelajari isi kontrak secara seksama sebelum menyetujui.
8. Memiliki Website Resmi
Website perusahaan aktif, aman (menggunakan HTTPS), dan berisi informasi yang mudah diakses oleh publik.
9. Tergabung dalam Asosiasi Fintech (AFPI)
Pinjol legal biasanya juga merupakan anggota resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang turut mengawasi tata kelola layanan pinjaman digital.
Berikut beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan saat menggunakan layanan pinjol yang resmi:
- Proses Mudah dan Cepat: Semua dilakukan secara online, bisa dari rumah kapan saja.
- Perlindungan Data dan Hukum: Karena diawasi OJK, pinjol legal menjaga keamanan data pribadi dan mematuhi hukum.
Transparan dan Bebas Biaya Tersembunyi: Kamu tahu pasti berapa yang harus dibayar tanpa ada kejutan biaya tambahan.
Fleksibel untuk Berbagai Kebutuhan: Dana bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak, pendidikan, kesehatan, atau modal usaha.
Agar tidak salah pilih, berikut beberapa cara mudah untuk mengecek apakah sebuah pinjol legal atau ilegal:
1. Melalui Website OJK
Kunjungi situs https://www.ojk.go.id, pilih menu "IKNB" > "Fintech Lending" untuk melihat daftar pinjol resmi.
2. Hubungi Kontak Resmi OJK 157
Kamu juga bisa menelepon ke nomor 157 atau mengirim pesan WhatsApp ke 081-157-157-157.
3. Periksa di Website AFPI
Kunjungi https://afpi.or.id untuk melihat daftar anggota pinjol resmi yang tergabung dalam asosiasi.
4. Cek Aplikasi di Google Play/App Store
Pastikan aplikasi tersedia di toko resmi dan tidak meminta akses data yang berlebihan.
Waspadai Bahaya Pinjol Ilegal
Menggunakan layanan pinjol ilegal bisa berisiko tinggi. Beberapa ciri umum pinjol ilegal:
- Memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi.
- Menyalahgunakan akses data pribadi (kontak, galeri, lokasi).
- Menagih dengan cara kasar dan mempermalukan peminjam.
- Tidak memiliki izin dari OJK atau AFPI.
Pinjaman online bisa menjadi solusi praktis saat membutuhkan dana mendesak, asalkan kamu memilih layanan yang resmi dan legal. Jangan mudah tergoda iming-iming pencairan cepat tanpa proses jelas.
- Selalu cek legalitas pinjol di situs resmi OJK dan AFPI.
- Pilih pinjol yang transparan, aman, dan bertanggung jawab.
- Lindungi dirimu dan datamu dari pinjaman ilegal! (Wina Imelia/Magang)